Profil PPID

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Tembilahan sebagai Badan Publik/Satuan Kerja yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit (Ditjen P2) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berkomitmen untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sebagai bentuk komitmen, BKK Kelas II Tembilahan menyelenggarakan keterbukaan informasi publik melalui pembangunan Sistem Pengelolaan Dokumen dan Informasi Publik yang tertata dengan baik serta pembentukan pusat layanan dokumen dan informasi publik yang profesional dan bermutu.

  1.  Informasi Publik yang Dapat Diberikan
    Informasi publik yang dapat diberikan oleh BKK Kelas II Tembilahan meliputi informasi yang berkaitan dengan:
    a. Organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Tembilahan;
    b. Program Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Tembilahan;
    c. Kegiatan dan kinerja BKK Kelas II Tembilahan;
    d. Prosedur penerbitan Dokumen Kekarantinaan Kesehatan, meliputi:
         – Surat Izin Berlayar / Port Health Quarantine Clearance;
         – Sertifikat Vaksin Internasional / International Certificate of Vaccination;
         – 
    Sertifikat Izin Karantina / Certificate of Pratique;
         – 
    Sertifikat Sanitasi Kapal / Ship Sanitation Certificate;
         – 
    Sertifikat OMKABA;
         – Sertifikat P3K Kapal Laut.
  2. Informasi Publik yang Tidak Dapat Diberikan
    Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh BKK Kelas II Tembilahan meliputi:
    a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
    b. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
    c. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    d. Informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  3. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

    Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh BKK Kelas II Tembilahan meliputi informasi yang berkaitan dengan:

    a. Laporan BKK Kelas II Tembilahan;
    b. Akuntabilitas kinerja;
    c. Rencana Umum Pengadaan;
    d. Capaian kinerja.

  4. Informasi Publik yang Wajib Disediakan Setiap Saat

    Informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh BKK Kelas II Tembilahan meliputi informasi yang berkaitan dengan:

    a. Visi dan misi organisasi;
    b. Struktur organisasi;
    c. Tugas dan fungsi;
    d. Prosedur penerbitan:
         – Surat Izin Berlayar / Port Health Quarantine Clearance;
         – 
    Sertifikat Vaksin Internasional / International Certificate of Vaccination;
         – 
    Sertifikat Izin Karantina / Certificate of Pratique;
         – 
    Sertifikat Sanitasi Kapal / Ship Sanitation Certificate;
         – 
    Sertifikat OMKABA;
         – 
    Sertifikat Obat-obatan (P3K) Kapal Laut.

  5. Informasi Publik yang Dikecualikan

    Informasi publik yang dikecualikan untuk disediakan dan diumumkan oleh BKK Kelas II Tembilahan meliputi:

    a. Informasi hasil rapat internal yang bersifat tertutup dan dinyatakan rahasia;
    b. Surat keputusan yang bersifat rahasia;
    c. Surat atau dokumen yang substansinya wajib dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    d. Surat atau dokumen yang diterima dari pihak lain dan dinyatakan rahasia oleh pemberi dokumen;
    e. Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f. Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi;
    g. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang.

  6. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10, BKK Kelas II Tembilahan wajib mengumumkan informasi secara serta-merta dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
    b. Penyampaian informasi dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

 Dengan demikian, BKK Kelas II Tembilahan wajib menyampaikan Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Scroll to Top