BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II TEMBILAHAN
Vaksinasi Internasional
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Tembilahan menyediakan layanan vaksinasi internasional bagi masyarakat, khususnya untuk pelaku perjalanan luar negeri, jamaah haji, dan umroh. Layanan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan kesehatan internasional serta memberikan perlindungan selama perjalanan.
Jenis Vaksin Tersedia
- Meningitis
- Polio
- Yellow Fever
Persyaratan
- KTP
- Paspor
- KIA / Kartu Keluarga
- Pas Foto 3×4, 1 lembar
Daftar Harga Vaksin
Meningitis
305K
Menigitis & Polio
435K
Polio
175K
Alur Proses Pelayanan
Pendaftaran Vaksinasi Online
- Pendaftar melakukan pendaftaran melalui form registrasi vaksinasi Online melalui aplikasi SINKARKES (https://sinkarkes.kemkes.go.id)
- Memilih tanggal permintaan pelayanan dan tanggal rencana keberangkatan.
- Memilih Balai Karkes terdekat untuk melakukan pelayanan.
- Melakukan pengisian detail keterangan pendaftaran.
- Upload passport hasil scanning dalam bentuk format jpeg|jpg|png.
- Mengisi alamat email untuk mendapatkan notifikasi hasil verifikasi pendaftaran oleh petugas Balai Karkes melalui email.
- Setelah melakukan pendaftaran secara online, pendaftar akan mendapatkan tanda terima dan file formulir pendaftaran dari KEMENKES SINKARKES.
Pelayanan Vaksinasi
- Pendaftar yang telah melakukan pendaftaran secara online diwajibkan datang pada tanggal permintaan pelayanan yang dipilih.
- Menunjukan tanda terima ICV dan Formulir Pendaftaran dalam bentuk hardcopy kepada petugas Balai Karkes.
- Pendaftar membawa passport dan dokumen identitas diri.
- Petugas Balai Karkes akan melakukan verifikasi data pendaftar.
- Pendaftar yang telah diverifikasi akan diberikan pelayanan vaksinasi oleh petugas Balai Karkes.
Penerbitan & Pengesahan ICV
- Petugas Balai Karkes melakukan vaksinasi kepada pasien.
- Setelah proses vaksinasi selesai maka selanjutnya petugas Balai Karkes melakukan penerbitan dokumen ICV baru jika pendaftar belum mempunyai dokumen ICV atau Dokumen ICV yang sebelumnya ada telah habis.
- Jika pasien sudah memiliki ICV sebelumnya maka akan dilakukan pengesahan oleh petugas Balai Karkes dengan mengisikan data pelayanan yang telah dilakukan.