Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKK Kelas II Tembilahan, yang selanjutnya disingkat PPID, sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Tembilahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- pengujian konsekuensi;
- penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
- pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
SK PPID 2026