Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru).
Pengertian
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah proses penyelesaian perselisihan antara Pemohon Informasi Publik dengan Badan Publik yang dilakukan melalui Komisi Informasi apabila Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID.
Kapan Permohonan Sengketa Dapat Diajukan?
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi apabila:
- Tidak puas terhadap tanggapan tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan; atau
- Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan oleh Atasan PPID.
Persyaratan Permohonan
Pemohon melampirkan:
- Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/SIM) atau identitas badan hukum.
- Salinan Permohonan Informasi Publik kepada PPID.
- Bukti tanda terima Permohonan Informasi Publik.
- Salinan Surat Keberatan kepada Atasan PPID.
- Bukti tanda terima pengajuan keberatan.
- Salinan tanggapan Atasan PPID (apabila ada).
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sengketa informasi.
Tata Cara Pengajuan
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi sesuai kewenangannya secara:
- Datang langsung ke kantor Komisi Informasi;
- Melalui surat tercatat;
- Melalui surat elektronik (email); atau
- Melalui media elektronik/layanan daring yang disediakan Komisi Informasi.
2. Pemeriksaan Kelengkapan
Petugas Komisi Informasi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi permohonan.
Apabila persyaratan belum lengkap, Pemohon diminta melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Registrasi Permohonan
Apabila persyaratan telah lengkap, permohonan akan diregistrasi dan Pemohon memperoleh Nomor Registrasi Sengketa Informasi.
4. Pemeriksaan Awal
Komisi Informasi melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, serta kelengkapan administrasi permohonan.
5. Mediasi
Apabila sengketa memenuhi syarat untuk dimediasi, Komisi Informasi terlebih dahulu menempuh penyelesaian melalui mediasi.
Apabila mediasi berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat.
6. Ajudikasi Nonlitigasi
Apabila mediasi tidak berhasil atau sengketa tidak dapat dimediasi, Komisi Informasi melanjutkan penyelesaian melalui Ajudikasi Nonlitigasi hingga diterbitkan Putusan Komisi Informasi.
7. Upaya Hukum
Apabila salah satu pihak tidak menerima Putusan Komisi Informasi, upaya hukum dapat diajukan ke Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu
- Tanggapan Atasan PPID atas keberatan: paling lama 30 hari kerja.
- Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi: paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan Atasan PPID atau berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan.
- Setelah permohonan diregistrasi, Komisi Informasi memulai proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
